Duduki Sementara Kursi Pimpinan Pemko Banjarmasin, Mukhyar Tak Boleh Ambil Kebijakan Strategis

17 Februari 2021 12:55 WIB
Duduki Sementara Kursi Pimpinan Pemko Banjarmasin, Mukhyar Tak Boleh Ambil Kebijakan Strategis
Duduki Sementara Kursi Pimpinan Pemko Banjarmasin, Mukhyar Tak Boleh Ambil Kebijakan Strategis ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Hermansyah resmi berakhir pada hari ini, Rabu (17/02).

Posisi jabatan tersebut akan langsung di isi oleh Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk oleh Gubernur Provinsi Kalsel, sebagaimana yang tertuang dalam surat Gubernur nomor 121/00238/PEM yang menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021.

Berdasarkan isi surat tersebut, ditunjuk Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda), Mukhyar sebagai PLH Walikota Banjarmasin hingga adanya Penjabat Wali Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kalsel Komunikasikan Kondisi Pascabanjir ke Kemensos RI

Ketika dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Rabu (17/02) siang, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan, Dolly Syahbana, membenarkan, bahwa ditunjuknya Mukhyar sebagai Plh Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan.

"Ia benar sesuai surat itu, jadi karena tidak boleh posisi itu kosong, jadi Pak Mukhyar ditunjuk sebagai Plh," ucapnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Banjarmasin, yang ditunjuk sebagai Plh Wali Kota, Mukhyar mengungkapkan, bahwa tugasnya sebagai Plh sesuai dengan keputusan yang ada di surat penunjukan tersebut.

"Tugas kita nanti menjalankan tugas Administrasi tanpa mengambil kebijakan strategis," paparnya.

Semua tugas itu, lanjut Mukhyar, akan dilaksanakannya selama menjadi Plh sambil menunggu adanya Penjabat yang akan mengisi kekosongan itu.

"Kalau seandainya tuntutan di MK tidak Berlanjut, kemungkinan tanggal 26 Februari Walikota Definitif dilantik, tetapi karena tuntutannya berlanjut, jadi kemungkinan akan diisi PJ dulu," pungkasnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Duduki Sementara Kursi Pimpinan Pemko Banjarmasin, Mukhyar Tak Boleh Ambil Kebijakan Strategis