Pasalnya, selama ini pihaknya melihat bahwa ada pengguna media sosial yang justru menjadi korban tetapi dilaporkan dan dituduh bersalah.
“Jadi memastikan ada payung hukum yang jelas untuk memastikan bahwa siapapun yang berbuat pidana di social media, di ekosistem digital kita, ya akan ditindaklanjuti akan diproses, tetapi juga tidak kemudian membuat orang jadi takut berpendapat,” sambungnya menjelaskan.
Wacana adanya revisi tersebut pun saat ini sedang masuk pada tahap pengkajian terhadap UU yang dinilai multitafsir.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Anji: Ingin Mengabarkan Kebaikan, Namun....
Proses ini pun membutuhkan waktu agar menghasilkan keputusan yang komprehensif.
“Kita tunggu saja seperti apa, tapi yang jelas presiden sudah membuka kemungkinan untuk merevisi UU tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Jokowi pun sudah menyatakan bahwa akan meminta DPR untuk memperbaiki UU ITE tersebut jika tidak memberikan rasa keadilan.
“Kalau UU ITE tidak memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama merevisi undang-undang ini,” ungkap Jokowi pada awal pekan ini.
Baca Juga: Imbas Lelang Keperawanan Orang Tua Sarah Keihl Murka Hingga Harus Berurusan dengan Pihak Berwajib