Timah Panas Resmob Polres Minahasa Lumpuhkan Buronan Asusila Anak

18 Februari 2021 13:45 WIB
Timah Panas Resmob Polres Minahasa Berhasil Lumpuhkan Buronan Asusila Anak
Timah Panas Resmob Polres Minahasa Berhasil Lumpuhkan Buronan Asusila Anak ( Motion Radio Manado)

Ketika setibanya di mako Polres Minahasa,  tersangka Yanto mencoba kabur, namun tim Resmob melumpuhkan tersangka Yanto dengan sebutir timah panas,  dan langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan pengobatan.

Setelah itu langsung dibawa kembali ke Polres untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan  pasal 81 dan 82 Undang-Undang nonor 35 tahun 2014,  atas perubahan Undang-Undang nonor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Buronan 8 Tahun Memutuskan Pulang ke kampung Halaman Lantaran Mengira Polisi Lupa dengan Kasusnya

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm