Manado, Sonora.ID - Tersangka dugaan kasus asusila YD alias Yanto (35), yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun, berhasil ditangkap tim Resmob Polres Minahasa.
Tersangka diciduk saat sedang berada di tempat kerjanya.
Menjadi buronan sejak tahun 2018 lalu, keberadaan tersangka Yanto yang diduga melakukan kasus asusila terhadap dua anak tirinya, berumur sembilan dan 14 tahun, di rumah kostnya di tondano kabupaten minahasa, akhirnya diketahui ibu korban.
Baca Juga: Kapolri Beri Tiket Periwara untuk Bripka Jerry yang Makamkan Jenazah Covid-19
“Atas laporan ibu korban, maka tim resmob reserse kriminal polres minahasa langsung mengejar tersangka, yang diketahui bersembunyi di desa inobonto satu, kecamatan bolaang, kabupaten bolaang mongondouw. tersangka yanto atas laporan warga setempat, bekerja di salah satu toko bangunan di daerah tersebut, dan tim resmob langsung menuju ke tempat kerja tersangka, membekuk yanto ketika tiba di toko bangunan, tanpa ada perlawanan, “ kata AKP Ferdy Pelengkahu Kasubag Humas Polres Minahasa, di Mapolres Minahasa, di Tondano, Minahasa, Rabu (17/2/2021).
Ketika setibanya di mako Polres Minahasa, tersangka Yanto mencoba kabur, namun tim Resmob melumpuhkan tersangka Yanto dengan sebutir timah panas, dan langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan pengobatan.
Setelah itu langsung dibawa kembali ke Polres untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nonor 35 tahun 2014, atas perubahan Undang-Undang nonor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Buronan 8 Tahun Memutuskan Pulang ke kampung Halaman Lantaran Mengira Polisi Lupa dengan Kasusnya