Ketika setibanya di mako Polres Minahasa, tersangka Yanto mencoba kabur, namun tim Resmob melumpuhkan tersangka Yanto dengan sebutir timah panas, dan langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan pengobatan.
Setelah itu langsung dibawa kembali ke Polres untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nonor 35 tahun 2014, atas perubahan Undang-Undang nonor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Buronan 8 Tahun Memutuskan Pulang ke kampung Halaman Lantaran Mengira Polisi Lupa dengan Kasusnya