KPU Surabaya Sertakan Hasil Putusan MK Pada Penetapan Eri - Armuji Sebagai Wali Kota dan Wawalkot Surabaya

19 Februari 2021 17:20 WIB
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya, Soeprajitno,
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya, Soeprajitno, ( Sonora Surabaya/Budi Santoso)
"Berikutnya keputusan surat dinas KPU RI nomer 152 sebagai landasan terkait sidang di MK kemarin. Ini sangat dibutuhkan oleh lembaga legislatif dalam rangka mengusulkan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya tahun 2020," kata Nano.

"Selain SK penetapan paslon berikut BA itu, juga kami lampirkan salinan SK rekapitulasi perolehan suara tingkat kota, trus surat pengantar pengusulan penetapan paslon," lanjutnya.

Sementara dalam acara penetapan Erji sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Surabaya, Nano menyampaikan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas terbatas.

"Di kota Surabaya itu betul-betul mengedepankan prokes, dimana undangan yang masuk lokasi maksimal 50 orang. Inipun nanti juga dibawah pengawasan ketat satgas percepatan penanganan Covid kota Surabaya," pungkas Nano.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan sengketa hasil pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah, selisih perolehan suara antara pemohon dengan termohon melebihi persentase yang disyaratkan yakni 0,5 persen. Sehingga MK tidak melanjutkan proses sidang sengketa pilkada tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm