KPU Surabaya Sertakan Hasil Putusan MK Pada Penetapan Eri - Armuji Sebagai Wali Kota dan Wawalkot Surabaya

19 Februari 2021 17:20 WIB
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya, Soeprajitno,
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya, Soeprajitno, ( Sonora Surabaya/Budi Santoso)
 

Sonora.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyertakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam acara penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Eri Cahyadi dan Armuji (Erji) sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Surabaya.


Selain penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA), KPU Kota Surabaya juga melengkapi atau menyertakan hasil putusan MK dalam acara inti saat acara penetapan Erji sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Surabaya di salah satu hotel di Surabaya siang ini.

Hal ini menjadi penting sebagai dasar atau landasan terkait sidang di MK yang sangat dibutuhkan oleh lembaga legislatif dalam rangka mengusulkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Tahap Kedua, Pemkot Surabaya Siapkan Posko

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kota Surabaya, Soeprajitno atau akrab dipanggil Nano mengatakan bahwa pihaknya juga menyertakan hasil putusan MK terkait sengketa hasil pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.

Demikian disampaikan dalam acara "Media Gathering  Penetapan Paslon Terpilih Pilwali dan Wawali Kota Surabaya Tahun 2020 Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020" di Graha Swara Kantor KPU Kota Surabaya hari ini, Jumat (19/02/2021).

 
Menurutnya, selain Surat Keputusan (SK) penetapan paslon dan Berita Acara (BA), KPU juga melampirkan salinan SK rekapitulasi perolehan suara tingkat kota dan surat pengantar pengusulan penetapan paslon.
 
"Berikutnya keputusan surat dinas KPU RI nomer 152 sebagai landasan terkait sidang di MK kemarin. Ini sangat dibutuhkan oleh lembaga legislatif dalam rangka mengusulkan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya tahun 2020," kata Nano.

"Selain SK penetapan paslon berikut BA itu, juga kami lampirkan salinan SK rekapitulasi perolehan suara tingkat kota, trus surat pengantar pengusulan penetapan paslon," lanjutnya.

Sementara dalam acara penetapan Erji sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Surabaya, Nano menyampaikan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas terbatas.

"Di kota Surabaya itu betul-betul mengedepankan prokes, dimana undangan yang masuk lokasi maksimal 50 orang. Inipun nanti juga dibawah pengawasan ketat satgas percepatan penanganan Covid kota Surabaya," pungkas Nano.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan sengketa hasil pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah, selisih perolehan suara antara pemohon dengan termohon melebihi persentase yang disyaratkan yakni 0,5 persen. Sehingga MK tidak melanjutkan proses sidang sengketa pilkada tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm