Sonora.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyertakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam acara penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Eri Cahyadi dan Armuji (Erji) sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Surabaya.
Hal ini menjadi penting sebagai dasar atau landasan terkait sidang di MK yang sangat dibutuhkan oleh lembaga legislatif dalam rangka mengusulkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kota Surabaya, Soeprajitno atau akrab dipanggil Nano mengatakan bahwa pihaknya juga menyertakan hasil putusan MK terkait sengketa hasil pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.
Demikian disampaikan dalam acara "Media Gathering Penetapan Paslon Terpilih Pilwali dan Wawali Kota Surabaya Tahun 2020 Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020" di Graha Swara Kantor KPU Kota Surabaya hari ini, Jumat (19/02/2021).
"Selain SK penetapan paslon berikut BA itu, juga kami lampirkan salinan SK rekapitulasi perolehan suara tingkat kota, trus surat pengantar pengusulan penetapan paslon," lanjutnya.
Sementara dalam acara penetapan Erji sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Surabaya, Nano menyampaikan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas terbatas.
"Di kota Surabaya itu betul-betul mengedepankan prokes, dimana undangan yang masuk lokasi maksimal 50 orang. Inipun nanti juga dibawah pengawasan ketat satgas percepatan penanganan Covid kota Surabaya," pungkas Nano.