Bang Dhin Minta Pemprov Kalsel Tindak Lanjuti PP 07/2021 tentang UMKM

22 Februari 2021 13:45 WIB
Salah seorang pegiat UMKM kain Sasirangan di kawasan Sungai Jingah, Banjarmasin
Salah seorang pegiat UMKM kain Sasirangan di kawasan Sungai Jingah, Banjarmasin ( istimewa)

Bang Dhin kunjungi UMKM produsen tikar purun
Penyusunan strategi di lapangan diakuinya menjadi tugas pemerintah daerah sesuai kewenangan dan kapasitasnya untuk mendorong kualitas serta pengembangan koperasi dan UMKM, salah satunya dengan menyusun rencana tahunan sesuai wilayah dan kewenangan.

Ia mengingatkan untuk pelaksanaan awal dalam penyusunan rencana tahunan, perlu rapat koordinasi antar perangkat daerah yang menangani urusan perdagangan dan UMKM.

Termasuk juga melibatkan elemen masyarakat, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai wadah yang menghimpun pelaku usaha, agar dalam penyusunan dapat terintegrasi dan diperoleh langkah-langkah yang inovatif dan aktual.

“Rencana tahunan itu dapat dikompilasikan ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) dan membentuk tim terpadu,” tambahnya lagi.

Langkah itu dapat dipercepat lewat penerbitan SK kepala daerah, daripada harus melalui proses revisi peraturan daerah ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang memakan waktu.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm