Ia mengingatkan untuk pelaksanaan awal dalam penyusunan rencana tahunan, perlu rapat koordinasi antar perangkat daerah yang menangani urusan perdagangan dan UMKM.
Termasuk juga melibatkan elemen masyarakat, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai wadah yang menghimpun pelaku usaha, agar dalam penyusunan dapat terintegrasi dan diperoleh langkah-langkah yang inovatif dan aktual.
“Rencana tahunan itu dapat dikompilasikan ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) dan membentuk tim terpadu,” tambahnya lagi.
Langkah itu dapat dipercepat lewat penerbitan SK kepala daerah, daripada harus melalui proses revisi peraturan daerah ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang memakan waktu.