Banjarmasin, Sonora.ID – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), menjadi angin segar bagi para pegiat usaha kecil, termasuk di Kalimantan Selatan.
PP tersebut terbit sebagai turunan untuk peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bersama 48 aturan lainnya yang saling berkaitan, yang ditujukan untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional yang terpuruk pandemi CoVID-19.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin mengungkapkan, sudah seharusnya langkah yang diambil pemerintah pusat mendapatkan dukungan dan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.
Baca Juga: Peta Zonasi CoVID-19 Banjarmasin Mendadak Hilang, Pakar: Wajar Jika Warga Lalai Prokes!
“PP Nomor 7 Tahun 2021 itu mengatur tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, jelas untuk secepatnya memulihkan perekonomian nasional kita,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Bang Dhin, sapaan akrabnya, menilai bahwa PP Nomor 7 Tahun 2021 menjadi harapan baru bagi pegiat UMKM untuk berkembang di tengah lemahnya kondisi perekonomian yang dihantam badai pandemi CoVID-19.
“Kemudian dalam implementasinya, peran pemerintah daerah menjadi penting agar pelaksanaannya di lapangan berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan yang telah diatur,” tambahnya.
Menurutnya, terbitnya PP tersebut menjadi angin segar bagi pelaku UMKM untuk naik kelas dan berkembang di tengah situasi seperti sekarang ini.
Ia mengingatkan untuk pelaksanaan awal dalam penyusunan rencana tahunan, perlu rapat koordinasi antar perangkat daerah yang menangani urusan perdagangan dan UMKM.
Termasuk juga melibatkan elemen masyarakat, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai wadah yang menghimpun pelaku usaha, agar dalam penyusunan dapat terintegrasi dan diperoleh langkah-langkah yang inovatif dan aktual.
“Rencana tahunan itu dapat dikompilasikan ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) dan membentuk tim terpadu,” tambahnya lagi.
Langkah itu dapat dipercepat lewat penerbitan SK kepala daerah, daripada harus melalui proses revisi peraturan daerah ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang memakan waktu.