Disinggung mengenai adakah sanksi bagi ASN yang terbukti menggunakan elpiji 3 kilogram, Mukhyar tidak bisa menjawabnya secara jelas. Itu dikarenakan hal ini sifatnya hanya berupa imbuan.
"Kita juga belum dapat informasi ada ASN yang menggunakan elpiji 3 kilogram. Karena sifatnya cuma imbauan jadi tidak ada sanksi juga," tutupnya.
Sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalsel pun menghimbau agar ASN segera meninggalkan gas subsidi, dan menggunakan gas nonsubsidi misalnya elpiji 5,5 kilogram hingga 12 kilogram.
Baca Juga: Harga Elpiji 3 KG Meroket Lagi, Pemko Banjarmasin Siapkan Sanksi Tipiring
"Kita tidak tutup mata, dan tidak bisa juga menyalahkan ASN ada yang memakai (elpiji subsidi, red) dan kami tidak bisa menindak. Ya cukup kesadarannya saja, bahwa itu sebenarnya untuk masyarakat miskin," ujar Ketua DPC Hiswana Migas Kalsel, Saibani.
Saibani pun berharap Pemprov Kalsel hingga tingkat Pemko maupun Pemkab untuk mengingatkan ASN agar segera meninggalkan elpiji subsidi tersebut. Terlebih lagi imbauan seperti ini sudah dijalankan oleh beberapa daerah di Tanah Air.
"Di provinsi lain seperti Riau dan Lampung, bahkan langsung instruksi Gubernur sampai Wali Kota dan Bupati juga ramai-ramai mengupayakan ASN tidak memakai elpiji subsidi. Termasuk baru-baru ini Pemkab Tala yang melakukan hal yang sama," pungkasnya.