Tak Ada Sanksi, ASN Banjarmasin Cuma Diingatkan Tidak Memakai Elpiji 3 KG

22 Februari 2021 13:55 WIB
Penyaluran elpiji 3 kilogram saat operasi pasar di kelurahan sungai jingah
Penyaluran elpiji 3 kilogram saat operasi pasar di kelurahan sungai jingah ( Smart FM / Jumahuddin)

Disinggung mengenai adakah sanksi bagi ASN yang terbukti menggunakan elpiji 3 kilogram, Mukhyar tidak bisa menjawabnya secara jelas. Itu dikarenakan hal ini sifatnya hanya berupa imbuan. 

"Kita juga belum dapat informasi ada ASN yang menggunakan elpiji 3 kilogram. Karena sifatnya cuma imbauan jadi tidak ada sanksi juga," tutupnya.

Sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalsel pun menghimbau agar ASN segera meninggalkan gas subsidi, dan menggunakan gas nonsubsidi misalnya elpiji 5,5 kilogram hingga 12 kilogram.

Baca Juga: Harga Elpiji 3 KG Meroket Lagi, Pemko Banjarmasin Siapkan Sanksi Tipiring

"Kita tidak tutup mata, dan tidak bisa juga menyalahkan ASN ada yang memakai (elpiji subsidi, red) dan kami tidak bisa menindak. Ya cukup kesadarannya saja, bahwa itu sebenarnya untuk masyarakat miskin," ujar Ketua DPC Hiswana Migas Kalsel, Saibani.

Saibani pun berharap Pemprov Kalsel hingga tingkat Pemko maupun Pemkab untuk mengingatkan ASN agar segera meninggalkan elpiji subsidi tersebut. Terlebih lagi imbauan seperti ini sudah dijalankan oleh beberapa daerah di Tanah Air.

"Di provinsi lain seperti Riau dan Lampung, bahkan langsung instruksi Gubernur sampai Wali Kota dan Bupati juga ramai-ramai mengupayakan ASN tidak memakai elpiji subsidi. Termasuk baru-baru ini Pemkab Tala yang melakukan hal yang sama," pungkasnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Sayangnya Tak Ada Sanksi, ASN Banjarmasin Hanya Diingatkan Tidak Memakai Elpiji 3 KG