Dimana review Detail Engineering Design (DED) Tahun 2019 dan pembebasan lahan di Tahun 2017 sudah dilaksanakan. Namun karena ada beberapa kriteria yang tidak terpenuhi, maka Dinas Perkim tidak bisa menangani kegiatan ini.
"Dan Tahun 2020 penanganan kawasan Pengambangan diserahkan ke Dinas PUPR untuk dilaksanakan di Tahun 2021," jelasnya.
Akibat kondisi tersebut, Chandra mengaku bakal kembali mengusulkan penanganan tersebut untuk dikerjakan di Tahun 2022 mendatang.
"Kita akan coba usulkan lagi penangananya tahun depan," tutupnya.