Dalam Perpres Nomor 14/2021 itu diatur pula sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19. Ditandatangani pada 9 Februari 2021.
Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Baca Juga: 2 Cara Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Jakarta