Ia menambahkan, jika ada pelaku usaha yang menjual minol tanpa mengantongi izin operasional, maka aparat penegak Perda yaitu Satpol PP bisa melakukan penindakan.
Terlebih sampai sekarang, Muryanta mengaku tidak pernah menerbitkan izin baru terkait penjualan minol sejak 2017 lalu.
"Bisa saja ditindak karena itu bisa dikatakan ilegal," tandasnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Kalsel Wajibkan RT-Antigen, Termasuk Saat Rapat Paripurna
Lebih jauh Muryanta menerangkan, untuk izin usaha minol diklasifikasikan dalam tiga kategori. Yakni klasifikasi A, B dan C. Rinciannya, untuk kategori A, minuman dengan kadar alkohol hanya sampai lima persen.
Untuk kategori B, minuman beralkohol yang kadar alkoholnya hingga 30 persen. Dan untuk kategori C, yakni yang minuman kadar alkoholnya mencapai lebih dari 30 persen.
"Untuk kategori A, itu sudah diatur oleh pusat izinnya. Sedangkan untuk kategori B dan C, pengusaha mesti melalui persyaratan atau komitmen dari Pemerintah Daerah. Disitulah Pemda mengatur melalui Perda yang ada," tutupnya.