Banjarmasin, Sonora.ID - Kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk penjualan Minuman Beralkohol (Minol) dinilai kurang dipahami oleh banyak pelaku usaha.
Itu dikarenakan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diperoleh melalui layanan online tersebut, tidak serta merta membuat pelaku usaha sudah bisa menjual minol.
"Seharusnya belum boleh menjual. Karena masih mengurus izin operasional dulu yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Penjualan Minol," ucap Muryanta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di ruang kerjanya, Rabu (24/02) siang.
Baca Juga: Tutup Manhole S Parman Dicuri, PDAM Bandarmasih: Bahayakan Pengendara
Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jika izin menjual minol. Termasuk membuat komitmen antara pelaku usaha dengan syarat-syarat perizinan.
Selain itu, Dinas teknis dalam hal Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin harus melakukan survey ke lokasi, apakah sudah sesuai dengan ketentuan Perda. Salah satunya jarak antara tempat penjualan minol dengan tempat ibadah minimal harus 1 KM.
"Jika sudah sesuai Dinas Teknis melapor ke DPMPTSP. Baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk izin operasionalnya. Tapi kalau ketentuan di atas sulit dipenuhi pelaku usaha untuk izin baru," tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada pelaku usaha yang menjual minol tanpa mengantongi izin operasional, maka aparat penegak Perda yaitu Satpol PP bisa melakukan penindakan.
Terlebih sampai sekarang, Muryanta mengaku tidak pernah menerbitkan izin baru terkait penjualan minol sejak 2017 lalu.
"Bisa saja ditindak karena itu bisa dikatakan ilegal," tandasnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Kalsel Wajibkan RT-Antigen, Termasuk Saat Rapat Paripurna
Lebih jauh Muryanta menerangkan, untuk izin usaha minol diklasifikasikan dalam tiga kategori. Yakni klasifikasi A, B dan C. Rinciannya, untuk kategori A, minuman dengan kadar alkohol hanya sampai lima persen.
Untuk kategori B, minuman beralkohol yang kadar alkoholnya hingga 30 persen. Dan untuk kategori C, yakni yang minuman kadar alkoholnya mencapai lebih dari 30 persen.
"Untuk kategori A, itu sudah diatur oleh pusat izinnya. Sedangkan untuk kategori B dan C, pengusaha mesti melalui persyaratan atau komitmen dari Pemerintah Daerah. Disitulah Pemda mengatur melalui Perda yang ada," tutupnya.