2 Mobil Dinas Milik Pemkot Makassar Ditarik Paksa, Ini Alasannya

24 Februari 2021 15:55 WIB
Kepala bidang aset BPKAD Makassar, Rachmat Azis
Kepala bidang aset BPKAD Makassar, Rachmat Azis ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui bidang aset Badan Keuangan Daerah menggelar penertiban kendaraan dinas, Rabu (24/2/2021) siang.

Kegiatan ini berlangsung di lapangan karebosi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang.

Kepala bidang aset BPKAD, Rachmat Azis mengatakan penertiban akan dilakukan terhadap semua randis.

"Kegiatan kami hari ini, ada kaitannya dengan ketertiban, targetnya itu kendaraan dinas di seluruh SKPD," ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Dilantik, DP-Fatma Bicara Hati ke Hati dengan Nurdin Abdullah

Khusus hari ini, baru menyasar sekretariat daerah dengan total 301 unit kendaraan roda empat. Namun, baru 66 randis yang datang.

"Untuk tahap pertama, baru sekretariat daerah yang kita lakukan pengumpulan, atas kendaraan, sekaligus pengecekan,"

"Sampai hari ini, sekarang sudah ada kurang lebih tadi 61 tambah 5 unit, jadi 66 unit,
dilaksanakan sampai selesai sekretariat,
ini hanya cek langsung, dan itu juga akan berlaku untuk SKPD lainnya," jelasnya.

Adapun jenis pemeriksaan yaitu cek fisik, kelayakan penggunaan, kesesuaian nomor kendaraan dinas dan STNK-nya.

"Karena ada kemungkinan besar yang sudah tidak layak lagi, terutama yang terkait dengan kendaraan dinas jabatan," jelasnya.

Selain itu, memastikan kendaraan yang digunakan sesuai jenjang jabatan.

"Juga terkait peruntukan sesuai jabatan, semisal ada kendaraan jabatan yang khusus eselon II, tapi menggunakan kendaraan untuk eselon III, atau sebaliknya, itu yang juga mau kita tertibkan," sambungnya.

Rachmat juga mengungkap ada dua unit mobil yang ditarik secara paksa. Lantaran pejabat yang menggunakan sudah pensiun dan berlebih.

Mobil itu selanjutnya akan dibagikan ke pejabat aktif yang membutuhkan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

"Betul ada dua yang kita tarik, ini data sementara. Bisa saja bertambah," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm