Dalam perkara ini, kuasa hukum Ardi Pratama,R Hendrix Kurniawan melihat adanya kejanggalan yang menjerat kliennya. Kejanggalan ini terlihat usai Ardi hendak mengembalikan uang senilai Rp 51 juta secara cash sesuai permintaan pihak BCA, tetapi kantor BCA justru meminta agar uang tersebut langsung dikembalikan ke NK tanpa perantara pihak bank.
"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.
Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.
"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.
Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor. Sehingga, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan laangsung oleh pihak BCA.
"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.
Ardi pun akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada bulan Oktober 2020. 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix. Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.
Baca Juga: Pasar Perbankan Syariah di Palembang Masih Kecil, BSI Gencarkan Sosialisasi