BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Penerima Dipenjara Padahal Berencana Kembalikan Uangnya

25 Februari 2021 09:07 WIB
Illustrasi Salah Transfer
Illustrasi Salah Transfer ( Freepict.com)

Sonora.ID - Sebuah kesalahan didunia perbankan kembali dilakukan oleh salah satu bank ternama, yakni Bank Central Asia (BCA).

Pada tanggal 17 Maret 2020 silam BCA melakukan salah mentrasfer uang senilai Rp 51 Juta kepada Ardi Pratama sang makelar mobil.

Pada saat itu Ardi tak mengetahui bahwa uang tersebut adalah "uang nyasar", dirinya mengira uang tersebut adalah bonus hasil penjualan mobil.

Selang 10 hari, tepatnya tanggal 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui kalau mereka salah mentransfer uang, usai mendapatkan komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer.

Baca Juga: Dianggap Ilegal, Sejumlah Sayap Partai Golkar Tolak Hasil Musda

Kemudian datanglah dua pegawai dari Bank BCA yang ingin mengambil uang tersebut secara utuh senilai Rp 51 Juta.

Namun, lantaran pada saat itu awal pandemi, Ardi telah mengunakan uang tersebut untuk keperluan hidup. Ardi pun tak berniat kabur dirinya berniat mengembalikan dengan cara dicicil, namun pihak bank menolak dan meminta uang tersebut secara utuh.

Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK. Hendrix menuturkan, NK mengaku salah input nomor rekening yang berbeda dua digit di belakanganya.

Baca Juga: Bangun Rumah Produksi, Sulsel Target Hasilkan 15 Ton Benang Sutra

"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata dia.

Keesokan harinya usai pegawai BCA mendatangi kediaman Ardi surat somasi pun turut dari pihak Bank BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA.

Pihak BCA terus bersikukuh Ardi harus mengembalikan uang tersebut secara kontan tanpa melakukan angsuran, sesuai dengan permintaan pelapor.

Namun, melihat keadaan saat ini Ardi hanya mampu mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil.

Baca Juga: Viral Bos Djarum Sekaligus Pemilik Bank BCA Makan di Warung Sederhana

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ungkap kuasa hukumnya.

Pada awal April 2020 lalu, Ardi mendapatkan surat somasi kedua dan mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan.

Untuk menunjukan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap kurang lebih Rp 10 juta.

Setelah bulan April hingga Agustus, pihak Ardi sudah tidak lagi dikonfirmasi apapun dari pihak BCA.

Baca Juga: Gandeng BCA, Gojek Perkenalkan GoBiz PLUS untuk Mitra UMKM

Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.

Dalam perkara ini, kuasa hukum Ardi Pratama,R Hendrix Kurniawan melihat adanya kejanggalan yang menjerat kliennya. Kejanggalan ini terlihat usai Ardi hendak mengembalikan uang senilai Rp 51 juta secara cash sesuai permintaan pihak BCA, tetapi kantor BCA justru meminta agar uang tersebut langsung dikembalikan ke NK tanpa perantara pihak bank.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.

Baca Juga: Salah Transfer Sebesar Rp 7 Triliun, Citibank Harus Gigit Jari Lantaran Dana Tak Bisa Ditarik Kembali

Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor. Sehingga, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan laangsung oleh pihak BCA.

"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Ardi pun akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada bulan Oktober 2020. 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix. Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.

Baca Juga: Pasar Perbankan Syariah di Palembang Masih Kecil, BSI Gencarkan Sosialisasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya",

 

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm