BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Penerima Dipenjara Padahal Berencana Kembalikan Uangnya

25 Februari 2021 09:07 WIB
Illustrasi Salah Transfer
Illustrasi Salah Transfer ( Freepict.com)

Dalam perkara ini, kuasa hukum Ardi Pratama,R Hendrix Kurniawan melihat adanya kejanggalan yang menjerat kliennya. Kejanggalan ini terlihat usai Ardi hendak mengembalikan uang senilai Rp 51 juta secara cash sesuai permintaan pihak BCA, tetapi kantor BCA justru meminta agar uang tersebut langsung dikembalikan ke NK tanpa perantara pihak bank.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.

Baca Juga: Salah Transfer Sebesar Rp 7 Triliun, Citibank Harus Gigit Jari Lantaran Dana Tak Bisa Ditarik Kembali

Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor. Sehingga, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan laangsung oleh pihak BCA.

"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Ardi pun akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada bulan Oktober 2020. 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix. Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.

Baca Juga: Pasar Perbankan Syariah di Palembang Masih Kecil, BSI Gencarkan Sosialisasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya",

 

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm