Sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 sudah digelar setidaknya tiga kali pasca permohonan gugatan diajukan oleh calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana.
Permohonan tersebut terkait dengan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh rivalnya pada Pilkada 2020 lalu.
Kecurangan tersebut menurut Denny dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, sehingga pihaknya kalah dengan selisih suara hanya 0,4% atau setara dengan 8.127 suara.
Salah satunya dengan memanfaatkan bantuan sosial untuk warga terdampak CoVID-19 berupa sembako dan tandon air yang diduga merupakan kampanye terselubung.