Banjarmasin, Sonora.ID – Sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 terus bergulir di tingkatan Mahkamah Konstitusi atas gugatan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Yang terbaru, sidang atas sengketa tersebut digelar secara virtual pada Senin (22/02) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari kedua kubu.
Salah satunya Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, yang mengaku namanya dicatut dalam sidang lanjutan sengketa tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pasien Kanker, RSUD Ulin Kembali Layani Radioterapi
Melalui video sanggahan, Ia menyebut bahwa surat pernyataan yang disampaikan saksi pemohon di dalam sidang sebelumnya bukan pernyataan dari dirinya. Yakni terkait dugaan penggelembung suara dan sebaliknya di Kabupaten Banjar, terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
Terkait adanya sanggahan tersebut, Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), Supian HK, mengharapkan situasi tetap kondusif pasca sidang lanjutan.
Terutama antar kedua kubu yang harus saling menahan diri dengan tidak melontarkan pernyataan.
“Jangan membuat polemik yang dapat memancing perpecahan atau konflik,” tuturnya kepada Smart FM Banjarmasin, Kamis (25/02) siang.
Ia meminta masyarakat memercayakan sengketa tersebut kepada Mahkamah Konstitusi yang lebih berwenang, hingga adanya keputusan yang inkrah
“Kami tetap menghargai apapun keputusannya,” tambah Supian.
Sementara itu, Koordinator Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Puar Junaidi dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa persoalan tersebut memunculkan dugaan saksi palsu yang diajukan dalam persidangan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Banjarmasin Sebut Kasus Covid-19 di Banjarmasin Turun
Apalagi dengan adanya sanggahan dari Komisioner KPU Kabupaten Banjar yang sudah menampik dirinya memberikan tandatangan dalam surat pernyataan yang diberikan oleh salah seorang saksi.
“Kita cuma berharap agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Banjar menindaklanjuti dugaan saksi palsu guna menjaga kepercayaan masyarakat,” ucapnya dengan tegas.
Puar juga sempat menyebut soal kasus saksi palsu yang terjadi dalam sidang sengketa Pilkada beberapa tahun lalu, terkait hasil Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 sudah digelar setidaknya tiga kali pasca permohonan gugatan diajukan oleh calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana.
Permohonan tersebut terkait dengan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh rivalnya pada Pilkada 2020 lalu.
Kecurangan tersebut menurut Denny dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, sehingga pihaknya kalah dengan selisih suara hanya 0,4% atau setara dengan 8.127 suara.
Salah satunya dengan memanfaatkan bantuan sosial untuk warga terdampak CoVID-19 berupa sembako dan tandon air yang diduga merupakan kampanye terselubung.