2. Program Telah Resmi Aktif
Program Virtual Police telah resmi diaktifkan seiring adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021. Bahkan usai diaktifkan program ini langsung bekerja dan berhasil mengamankan tiga akun yang diindikasi melakukan pelanggaran UU ITE.
"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo.
Adapun salah satu akun yang ditegur adalah akun yang mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".
" Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," lanjut Argo membacakan isi surat teguran.
Baca Juga: Kapolri Memberikan Arahan Langsung Kepada Pejabat Utama Polda Dan Kapolres Jajaran Polda DIY
3. Cara Kerja
Untuk cara kerja dari program ini para anggota polisi melalui virtual police akan memantau aktivitas di berbagai platform media sosial.
Apabila menemukan unggahan yang terindikasi melanggar maka akan diserahkan kepetugas dan dimintakan pendapat ahli.
Adapun ahli yang terlibat adalah ahli pidana, bahasa hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika terdapat potensi tindak pidana maka unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.
Baca Juga: Kapolri Memberikan Arahan Langsung Kepada Pejabat Utama Polda Dan Kapolres Jajaran Polda DIY