Sonora.ID - Polisi Virtual atau Virtual Police saat ini tengah menjadi sorotan banyak pihak termasuk warganet, Lalu apasih polisi virtual itu?
Virtual Police adalah salah satu program yang di gaungkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran untang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Selain itu program ini juga akan memberantas hoax yang kerap kali beredar luas di media sosial dan platfrom tertentu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya pihak mereka akan bekerja sama dengan Kominfo untuk menciptakan masyarakat yang tertib hukum secara online dan offline.
Baca Juga: Berantas Hoax dan Tekan Pelanggaran UU ITE, Polri Mulai Aktifkan Polisi Virtual
"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Berikut hal-hal yang wajib kamu ketahui mengenai program polisi virtual atau Virtual Police yang telah di terbitkan oleh Polisi Republik Indonesia:
1. Fungsi dan Tugas
Ramadhan menuturkan bahwa program ini selain untuk memberantas hoax juga diadakan agar masyarakat dapat lebih teredukasi terutama mengenai UU ITE.
Nantinya virtual police akan berpatroli di berbagai sosial media dan melakukan pengawasan serta penindakan pada akun-akun yang terindikasi melakukan kejahatan UU ITE.
Ia menjelaskan, virtual police akan bekerja terutama untuk mengimbau masyarakat. Adapun jika ada penindakan maka akan dilakukan oleh polisi siber atau cyber police.
Baca Juga: Oknum Polisi Mabuk dan Tembak Mati 3 Orang, Terancam Dipecat Tidak Hormat!
"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," kata dia.
2. Program Telah Resmi Aktif
Program Virtual Police telah resmi diaktifkan seiring adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021. Bahkan usai diaktifkan program ini langsung bekerja dan berhasil mengamankan tiga akun yang diindikasi melakukan pelanggaran UU ITE.
"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo.
Adapun salah satu akun yang ditegur adalah akun yang mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".
" Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," lanjut Argo membacakan isi surat teguran.
Baca Juga: Kapolri Memberikan Arahan Langsung Kepada Pejabat Utama Polda Dan Kapolres Jajaran Polda DIY
3. Cara Kerja
Untuk cara kerja dari program ini para anggota polisi melalui virtual police akan memantau aktivitas di berbagai platform media sosial.
Apabila menemukan unggahan yang terindikasi melanggar maka akan diserahkan kepetugas dan dimintakan pendapat ahli.
Adapun ahli yang terlibat adalah ahli pidana, bahasa hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika terdapat potensi tindak pidana maka unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.
Baca Juga: Kapolri Memberikan Arahan Langsung Kepada Pejabat Utama Polda Dan Kapolres Jajaran Polda DIY