Banjarmasin, Sonora.ID - Sebagaimana yang terjadwal di website Mahkamah Konstitusi (MK), sidang Pemeriksaan atas perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) Kota Banjarmasin akan digelar pada 1 Maret 2021.
Sebelumnya diketahui, perkara bernomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 itu dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir, atas kemenangan Paslon nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor.
Sidang yang akan digelar secara daring dan luring ini dijadwalkan akan melakukan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli secara daring (online)) serta Penyerahan Alat-Alat Bukti Tambahan di Persidangan.
Baca Juga: Teken MoU, Smart FM Banjarmasin dan Polda Kalsel Kuatkan Kemitraan
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Fikri Hadin menilai bahwa permohonan PHP-Kada Kota Banjarmasin sulit menang di MK.
Ia menilai, dalam beberapa putusan MK tentang PHP-Kada meskipun MK menyampingkan syarat ambang batas, tetapi pada ujungnya tetap tidak dapat diterima karena dalil yang disampaikan tidak terbukti dan tidak signifikan mempengaruhi hasil pilkada.
"Dalil yang disampaikan pemohon tidak mampu memberikan 'klaim' suara yang benar menurut pemohon. Padahal justifikasi suara benar menurut pemohon itu adalah hal yang sangat penting dalam PHP-Kada," ucapnya.
Selain soal 'klaim' suara, Fikri menilai bahwa dalil dalil tentang pelanggaran itu sebenarnya sudah diselesaikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Apalagi dalam proses penegakannya, tidak terdapat kekeliruan atas salah prosedur.
“Tidak ada kesalahan dalam penegakan hukum terhadap dalil pelanggaran yang disampaikan, misalnya tidak ada pula putusan DKPP yang menilai bahwa ada pelanggaran etik dalam penegakan hukum," pungkasnya.
Lagipula, segala macam bentuk penegakan hukum pemilihan itu sudah diatur detail di UU Pemilihan. Misalnya, pelanggaran administratif ada di Bawaslu, Pelanggaran Kode Etika da di DKPP, Pelanggaran Pidana ada Gakkumdu, Perselisihan dalam proses ada di Bawaslu.
Baca Juga: Penanganan CoVID-19 & Dampak Banjir Menanti 5 Kepala Daerah di Kalsel yang Baru Dilantik
Jika semuanya ini sudah berjalan dengan baik, maka MK tidak perlu lagi memeriksa perkara yang sudah diperiksa.
"Menurut saya MK konsisten untuk tidak mengadili perkara yang sudah diadili oleh lembaga lain, apalagi tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang”, tuntasnya.