Kebijakan PPKM
Pertengahan Januari 2021, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Hal ini dilakukan mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air tak kunjung mengalami penurunan.
Selama PPKM berjalan dua minggu, Jokowi menilai PPKM tidak efektif karena menjatuhkan ekonomi masyarakat. Hal ini membuat pemerintah kembali memperketat jam operasional seperti mall serta batasan karyawan yang kerja di kantor juga dikurangi lebih banyak.
Baca Juga: Jadi Tren, Satgas Covid-19 Tak Sarankan Penggunaan Strap Masker, Kenapa?
PPKM Mikro
Setelah kebijakan PPKM dirasa tidak efektif, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, kali ini pemerintah menerapkan strategi baru yaitu PPKM mikro, di mana penanganan Covid-19 dilakukan hingga ke level RT/RW.
Beberapa pelonggaran pembatasan itu berbeda dengan aturan di PPKM yang sebelumnya, seperti jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB, batas karyawan yang bekerja di kantor sebesar 50 persen, dan makan di tempat dibatasi 50 persen.
Meski begitu, dalam aturan PPKM mikro disebutkan larangan berkerumun lebih dari tiga orang dan juga dibatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.
Lakukan Vaksin
Setelah hampir setahun berupaya terbebas dari Covid-19, pemerintah berusaha mengendalikan covid-19 dengan menggelar vaksinasi massal di seluruh Indonesia. Vaksinasi massal nasional ini telah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu dengan menyasar para tenaga kesehatan.
Pada tahap kedua yang tengah berlangsung, vaksinasi ditukikan untuk 16,9 juta pelayan dan pekerja publik, serta 21,5 juta penduduk lanjut usia.
Pemerintah juga terus mengingatkan untuk tetap harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Baca Juga: Satgas Koreksi Pengunaan Masker yang Masih Salah, Ternyata Begini Cara Pengunaan yang Benar