Setahun Pandemi, Ini Kilas Balik Sederet Langkah Pemerintah Indonesia Lawan Covid-19

2 Maret 2021 13:25 WIB
Setahun pandemi covid-19
Setahun pandemi covid-19 ( YouTube Sekretariat Presiden)

Sonora.ID -Hari ini, setahun sudah pandemi Covid-19 tak kunjung menghilang dari Indonesia. Sejak diumumkannya dua orang positif covid-19 pada Maret 2020 lalu, hingga kini jumlah pasien positif corona kian bertambah.

Hingga 1 Maret 2021, tercatat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia adalah 1.341.314 orang. Angka ini jelas sangat besar dan harus segera dilakukan mengendalian penularan virus Covid-19 secara tepat.

Belum juga mereda, kasus positif corona tentu akan menghantui masyarakat Indonesia. Rupanya, sudah satu tahun virus yang menyerang organ pernapasan ini menjadi mimpi buruk bagi semoga orang.

Berbagai upaya juga telah dilakukan pemerintah untuk menekan jumlah angka pasien positif Covid-19. Berikut ini kilas balik sederet langkah yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Mulai Lusa! Vaksin Covid-19 untuk Lansia Bisa Dilakukan secara Drive Thru

Lakukan PSBB

Pada awal ditetapkannya pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo langsung mengambil langkah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPP). Pihaknya meminta agar masyarakat melakukan segala sesuatu di rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah seperti bekerja dan beribadah.

Aturan pemberlakukan PSBB selama kurang lebih 3 bulan dan pemerintah juga sempat memangkas cuti lebaran dan melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan mudik.

New Normal

Setelah melakukan PSBB yang begitu ketat, pada Mei 2020, Jokowi membuat keputusan untuk masyarakat kembali melakukan aktivitasnya di tengah pandemi. Jokowi juga meminta masyarakat untuk produktif dan hidup berdampingan di tengah wabah virus corona.

Saat itulah, pemerintah menerapkan kata ‘new normal’. Meski begitu tetap dilakukan pengetatan seperti dibukanya mall dan tempat makan dengan jumlah pengunjung yang terbatas.

Baca Juga: Kalung Tali Masker Jadi Sorotan, Satgas Covid-19: Beresiko Sebarkan Virus

Kebijakan PPKM

Pertengahan Januari 2021, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Hal ini dilakukan mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air tak kunjung mengalami penurunan.

Selama PPKM berjalan dua minggu, Jokowi menilai PPKM tidak efektif karena menjatuhkan ekonomi masyarakat. Hal ini membuat pemerintah kembali memperketat jam operasional seperti mall serta batasan karyawan yang kerja di kantor juga dikurangi lebih banyak.

Baca Juga: Jadi Tren, Satgas Covid-19 Tak Sarankan Penggunaan Strap Masker, Kenapa?

PPKM Mikro

Setelah kebijakan PPKM dirasa tidak efektif, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, kali ini pemerintah menerapkan strategi baru yaitu PPKM mikro, di mana penanganan Covid-19 dilakukan hingga ke level RT/RW.

Beberapa pelonggaran pembatasan itu berbeda dengan aturan di PPKM yang sebelumnya, seperti jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB, batas karyawan yang bekerja di kantor sebesar 50 persen, dan makan di tempat dibatasi 50 persen.

Meski begitu, dalam aturan PPKM mikro disebutkan larangan berkerumun lebih dari tiga orang dan juga dibatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.

Lakukan Vaksin

Setelah hampir setahun berupaya terbebas dari Covid-19, pemerintah berusaha mengendalikan covid-19 dengan menggelar vaksinasi massal di seluruh Indonesia. Vaksinasi massal nasional ini telah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu dengan menyasar para tenaga kesehatan.

Pada tahap kedua yang tengah berlangsung, vaksinasi ditukikan untuk 16,9 juta pelayan dan pekerja publik, serta 21,5 juta penduduk lanjut usia.

Pemerintah juga terus mengingatkan untuk tetap harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga: Satgas Koreksi Pengunaan Masker yang Masih Salah, Ternyata Begini Cara Pengunaan yang Benar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm