"Jadi untuk kendaraan roda 3, 4 atau lebih posisinya berada di belakang marka merah (RHK), sehingga ketika lampu traffic light menunjukkan warna hijau maka pengguna jalan kendaraan roda 2 berjalan lebih dulu dan diikuti roda 3, 4 sehingga lebih aman," jelasnya.
Ia menerangkan, marka jalan berwarna merah yang terdapat di beberapa persimpangan jalan Kota Banjarmasin akan mulai efektif dijalankan pada 17 Maret 2021 mendatang.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan bersama Pihak Satlantas Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Merasa Selaras Dengan Kepala Daerah, Pimpinan DPRD Banjarmasin Turut Usulkan Mobdin Baru
"Sosialisasi marka merah di persimpangan jalan itu akan dimulai 3 Maret, di 17 Maret nanti akan mulai diberlakukan," pungkasnya.
Ia berharap kedepannya masyarakat khususnya pengguna jalan bisa memahami penggunaan marka jalan dengan istilah RHK dan mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.
"Termasuk pemanfaatan marka RHK karena dalam waktu dekat akan diberlakukan penegakan hukum melalui E-Tilang atau ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) di lokasi simpang jalan yang dilengkapi RHK," tuntasnya.