Banjarmasin, Sonora.ID – Sejak beberapa hari terkahir, sejumlah ruas jalan di Kota Banjarmasin terlihat ditandai marka merah di beberapa titik lampu merah atau Traffic Light.
Marka Merah yang merupakan tanda lalu lintas diatas permukaan jalan itu dibuat dengan berbagai macam bentuk garis. Fungsinya adalah untuk mengarahkan arah lalu lintas dan menjadi pembatas dari kepentingan lalu lintas.
“Marka jalan memiliki bentuk garis lurus menyambung, garis putus-putus, dan juga garis berliku yang masing-masing memiliki maknanya sendiri-sendiri,” ucap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, saat dihubungi Smart FM melalui telepon, Selasa (02/03) siang.
Baca Juga: Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor
Selain bentuk garis, elemen lain yang mesti diperhatikan pengemudi kendaraan adalah warna dari marka jalan yang tersedia. Baik garis maupun warna harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan
Sedangkan fungsi marka merah yang saat ini baru terdapat di tiga titik traffic light pada Jalan A Yani Kilometer 6 (arah keluar kota), Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Pangeran Samudra (di samping Hotel Arum) tersebut di peruntungkan untuk pengendara roda dua.
"Marka jalan warna merah ini keperluan atau tanda khusus, yang dimaksud khusus untuk roda dua," ujarnya
Ia menuturkan, bahwa marka merah tersebut dikenal dengan RHK (Ruang Henti Kendaraan), yang berada di marka itu hanya kendaraan roda 2 (sepeda motor dan sepeda).
"Jadi untuk kendaraan roda 3, 4 atau lebih posisinya berada di belakang marka merah (RHK), sehingga ketika lampu traffic light menunjukkan warna hijau maka pengguna jalan kendaraan roda 2 berjalan lebih dulu dan diikuti roda 3, 4 sehingga lebih aman," jelasnya.
Ia menerangkan, marka jalan berwarna merah yang terdapat di beberapa persimpangan jalan Kota Banjarmasin akan mulai efektif dijalankan pada 17 Maret 2021 mendatang.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan bersama Pihak Satlantas Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Merasa Selaras Dengan Kepala Daerah, Pimpinan DPRD Banjarmasin Turut Usulkan Mobdin Baru
"Sosialisasi marka merah di persimpangan jalan itu akan dimulai 3 Maret, di 17 Maret nanti akan mulai diberlakukan," pungkasnya.
Ia berharap kedepannya masyarakat khususnya pengguna jalan bisa memahami penggunaan marka jalan dengan istilah RHK dan mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.
"Termasuk pemanfaatan marka RHK karena dalam waktu dekat akan diberlakukan penegakan hukum melalui E-Tilang atau ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) di lokasi simpang jalan yang dilengkapi RHK," tuntasnya.