"Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat diberikan hingga 31 Agustus 2021," terangnya.
Lebih lanjut Dewa Semadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah menghimbau agar pelaku usaha dan warga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang.
"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," ucap Dewa Semadi.
Baca Juga: Hingga Kini Masih Ada Masyarakat yang Melanggar, Terjaring 11 Pelanggar Prokes
Menurutnya dengan rutin membayar pajak, maka akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata disistem, dan juga apa bila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBBnya.
Diungkapkan juga bahwa kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar, karena Pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga kini, sehingga akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini di Kota Denpasar.