Denpasar, Sonora.ID - Dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini, Walikota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan keringanan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar.
Kebijakan yang dilaksanakan serangkaian HUT Kota Denpasar ke-233 ini merupakan upaya jangka pendek untuk membantu masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi saat dikonfirmasi kamis (4/3) mengatakan bahwa pemberian keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021.
Dijelaskan besaran pengurangan ketetapan Pajak Terutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen), sedangkan untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 mendapatkan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dimana, keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa aktivasi mengajukan permohonan.
Selain itu, Dewa Semadi juga mengungkapkan bahwa dengan Peraturan Walikota ini juga diberikan Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga yang dikenakan akibat ketetapan Pajak Terutang tidak dibayar atau belum dibayar atas pajak tahun tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2.
"Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat diberikan hingga 31 Agustus 2021," terangnya.
Lebih lanjut Dewa Semadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah menghimbau agar pelaku usaha dan warga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang.
"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," ucap Dewa Semadi.
Baca Juga: Hingga Kini Masih Ada Masyarakat yang Melanggar, Terjaring 11 Pelanggar Prokes
Menurutnya dengan rutin membayar pajak, maka akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata disistem, dan juga apa bila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBBnya.
Diungkapkan juga bahwa kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar, karena Pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga kini, sehingga akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini di Kota Denpasar.