Solo, Sonora.ID - Belakangan ini viral sebuah postingan yang berisi informasi pengauduan melalui chat dan dapat langsung disampaikan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Postingan tersebut berisi keterangan bertuliskan "Lapor Mas Wali" dan dilengkapi dengan akun medsos, nomor yang bisa dihubungi untuk pengaduan.
Serta pada postingan itu juga dilengkapi dengan foto Gibran dengan dengan senyum khasnya mengenakan pakaian dinas harian (PDH) berwarna coklat muda.
Baca Juga: Gibran Cek Kesiapan Peletakan Batu Pertama Masjid Agung Sriwedari Solo
Postingan itu sudah marak tersebar di berbagai akun media sosial terkusus di Whatsapp (WA) dan Instagram (IG) sejak hari Rabu,(03/03/2021) yang lalu. Isi secara lengkap dari postingan tersebut berupa:
“Lapor Mas Wali !
gibran_rakabuming
Whatsaap
+62 812-2506-7171
Pengaduan langsung bertemu Walikota bisa registrasi melalui Nomor Whatshaap yang tercantum di atas.”
Sebelumnya Gibran pernah mengungkapkan akan memutus rantai birokrasi dalam hal proses komunikasi pengaduan warga yang selama ini terhambat sistem dan terkesan menghambat sampainya keluhan tersebut.
"Kita pinginnya serba cepat," ujar Gibran, Senin (01/03/2021).
Gibran berharap agar nantinya warga tidak lagi kesulitan dalam melaporkan keluhan-keluhan yang dihadapi. Dengan cara ia meminta kepada seluruh kepala dinas menanggapi keluhan warga melalui akun media sosial.
"Instruksi dari Pak Ganjar waktu pelantikan, seluruh kepala dinas dan kepala daerah harus punya akun sosial media. Jadi akun sosial media ini nanti dijadikan kanal aduan," jelas ia.
Dengan kata lain ia menghendaki kepada seluruh kepala dinas untuk membuat akun media sosial yang nantinya dapat dijadikan tempat pengaduan masyrakat yang memiliki respon cepat.
Baca Juga: Ditemani Gibran, Ganjar Tinjau Vaksinasi Pedagang Dan Lansia Di Solo
Sebelunya juga sudah dikenal dan diterapkan sebuah sarana yang dapat dijadikan kanal aduan, sarana pengaduan itu bernama Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).
Namun Menurut Gibran sendiri Sarana ini masih dinilai kurang efektif dan masih terbilang kurang cepat. Pasalnya dalam mengadu pada sarana tersebut pengaduan dari warga harus memenuhi bebeapa kriteria sebelum dapat di tindak lanjuti.
"Kalau ULAS kan keluhannya ditulis, dan harus dibaca banyak orang. Sedangkan kita penginnya lebih private dan fast respons," terang ia.
Dengan trobosan baru pengaduan melalui akun media sosisal (medsos) diharapakn dapat meningkatkan kinerja pemerintah dan memberikan kenyamanan pada masyarakat dalam menyampaikan keluhanya.