Tak Pakai Masker, Sanksi Denda dan Sanksi Sosial Menanti Jika Bertemu Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19

5 Maret 2021 12:50 WIB
Salah satu warga yg melanggar proses dikalungi kertas bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Salah satu warga yg melanggar proses dikalungi kertas bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ( Humas Polda Bali)

Di antara pelanggar itu, di samping tidak menggunakan masker dengan benar, juga ditemukan pelanggar yang tidak membawa masker. Lucunya ada masyarakat yang menggunakan baju yang dipakainya untuk dijadikan masker begitu melihat ada operasi yustisi.

Menurut Kombes Pol. Firman, pemberian sanksi denda administrasi Rp 100 ribu dan sanksi sosial dilakukan karena penambahan kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Denpasar terus mengalami peningkatan.

Disampaikan juga bahwa lokasi operasi yustisi ini merupakan  daerah yang statusnya zona merah Covid-19. Untuk itu upaya mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap prokes akan terus dilakukan.

Baca Juga: Uang Sewa Hotel Untuk OTG Covid-19 di Bali Capai Rp1,9 Miliar Belum Dibayar Pemerintah

Selain itu, Karo Ops juga mengaku prihatin dengan adanya penambahan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kota Denpasar. Ia menekankan kepada seluruh personel Polda Bali yang terlibat dalam Ops Aman Nusa Agung-2021 agar lebih gencar melaksanakan sosialisasi, memberikan imbauan protokol kesehatan dan tak segan-segan menindak pelanggar prokes.

Dan pihaknya menegaskan bahwa kegiatan yustisi ini, akan terus dilaksanakan dengan sanksi denda administrasi dan sanksi sosial untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, agar patuh terhadap protokol kesehatan, terutama menggunakan masker.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm