Di antara pelanggar itu, di samping tidak menggunakan masker dengan benar, juga ditemukan pelanggar yang tidak membawa masker. Lucunya ada masyarakat yang menggunakan baju yang dipakainya untuk dijadikan masker begitu melihat ada operasi yustisi.
Menurut Kombes Pol. Firman, pemberian sanksi denda administrasi Rp 100 ribu dan sanksi sosial dilakukan karena penambahan kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Denpasar terus mengalami peningkatan.
Disampaikan juga bahwa lokasi operasi yustisi ini merupakan daerah yang statusnya zona merah Covid-19. Untuk itu upaya mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap prokes akan terus dilakukan.
Baca Juga: Uang Sewa Hotel Untuk OTG Covid-19 di Bali Capai Rp1,9 Miliar Belum Dibayar Pemerintah
Selain itu, Karo Ops juga mengaku prihatin dengan adanya penambahan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kota Denpasar. Ia menekankan kepada seluruh personel Polda Bali yang terlibat dalam Ops Aman Nusa Agung-2021 agar lebih gencar melaksanakan sosialisasi, memberikan imbauan protokol kesehatan dan tak segan-segan menindak pelanggar prokes.
Dan pihaknya menegaskan bahwa kegiatan yustisi ini, akan terus dilaksanakan dengan sanksi denda administrasi dan sanksi sosial untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, agar patuh terhadap protokol kesehatan, terutama menggunakan masker.