Tak Pakai Masker, Sanksi Denda dan Sanksi Sosial Menanti Jika Bertemu Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19

5 Maret 2021 12:50 WIB
Salah satu warga yg melanggar proses dikalungi kertas bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Salah satu warga yg melanggar proses dikalungi kertas bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ( Humas Polda Bali)

Bali, Sonora.ID – Di masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi, masyarakat diharapkan tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Untuk mendisiplinkan bagi yang melanggar, Tak hanya diberi sanksi denda administrasi, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 (TP3 Covid-19) terdiri dari anggota Polri, TNI dan Satpol PP Provinsi Bali juga akan memberikan sanksi sosial kepada para pengendara dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yang daerahnya masuk kriteria zona merah Covid-19.

Dalam giat operasi yustisi yang digelar di tiga lokasi, yakni lokasi pertama di Jalan Kerta Negara dan Pasar Poh Gading Ubung Kaja, Denpasar, Kemudian lokasi kedua di Jalan Antasura Peguyangan, Denpasar Utara, dan. Lokasi ketiga yaitu di Jalan Prof. Moh. Yamin, Renon, Denpasar terjaring keseluruhan sebanyak 20 pelanggar.

Baca Juga: Polda Bali Tindak Tegas Aksi Premanisme di Bali, 4 Orang Ditangkap

Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H. M.H. selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung II-2021 mengatakan bahwa bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak membawa masker, diminta membayar denda sebesar Rp 100 ribu dan dikalungi kertas bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”. Sedangkan untuk WNA yang melanggar prokes dikenakan denda sebesar Rp 1 juta dan sanksi sosial yang sama.

Kombes Pol. Firman mengungkapkan operasi yustisi yang dilaksanakan di tiga lokasi tersebut, petugas menjaring 20 pelanggar, yaitu 8 orang diberi teguran lisan, 2 orang teguran tertulis, 8 orang bayar denda Rp 100 ribu dan 2 orang lagi dipanggil ke kantor Satpol PP.

Di antara pelanggar itu, di samping tidak menggunakan masker dengan benar, juga ditemukan pelanggar yang tidak membawa masker. Lucunya ada masyarakat yang menggunakan baju yang dipakainya untuk dijadikan masker begitu melihat ada operasi yustisi.

Menurut Kombes Pol. Firman, pemberian sanksi denda administrasi Rp 100 ribu dan sanksi sosial dilakukan karena penambahan kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Denpasar terus mengalami peningkatan.

Disampaikan juga bahwa lokasi operasi yustisi ini merupakan  daerah yang statusnya zona merah Covid-19. Untuk itu upaya mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap prokes akan terus dilakukan.

Baca Juga: Uang Sewa Hotel Untuk OTG Covid-19 di Bali Capai Rp1,9 Miliar Belum Dibayar Pemerintah

Selain itu, Karo Ops juga mengaku prihatin dengan adanya penambahan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kota Denpasar. Ia menekankan kepada seluruh personel Polda Bali yang terlibat dalam Ops Aman Nusa Agung-2021 agar lebih gencar melaksanakan sosialisasi, memberikan imbauan protokol kesehatan dan tak segan-segan menindak pelanggar prokes.

Dan pihaknya menegaskan bahwa kegiatan yustisi ini, akan terus dilaksanakan dengan sanksi denda administrasi dan sanksi sosial untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, agar patuh terhadap protokol kesehatan, terutama menggunakan masker.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm