Bali, Sonora.ID - Tim yustisi terus gencar melakukan sidak Protokol Kesehatan dalam upaya menekan penularan covid -19 di Kota Denpasar.
Kali ini, sebanyak 15 orang pelanggar protokol kesehatan langsung dilakukan rapid test antigen.
Dalam kegiatan ini, tim yustisi yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Dinkes, dan satgas gotong royong melakukan penertiban protokol kesehatan di Pertigaan Jalan Pulau Belitung, Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif.
Baca Juga: Usai Divaksin, 2000 Personil TNI dan Polri Sumsel Siap Bantu Pemerintah Tegakkan Prokes
Menurutnya penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 29 pelanggar.
Dari jumlah tersebut 18 di kenai denda administratif ditempat sebesar Rp. 100.000,- (Serarus Ribu Rupiah) karena tidak menggunakan masker dan 11 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tetapi tidak pada tempatnya.
Diungkapkan juga dari 29 orang terjaring hanya melakukan rapid test antigen kepada 15 orang saja.
"Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 15 orang saja," terang Dewa Sayoga.
Selain itu, Dewa Sayoga juga mengungkapkan dalam penertiban itu pihaknya terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kepada masyarakat.
Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Baca Juga: Hingga Kini Masih Ada Masyarakat yang Melanggar, Terjaring 11 Pelanggar Prokes
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi covid 19 ini dapat terkendali.