Berangkat dari Aduan, Mendikbud Tindaklanjuti Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

9 Maret 2021 08:30 WIB
Berangkat dari Aduan, Mendikbud Tindaklanjuti Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Berangkat dari Aduan, Mendikbud Tindaklanjuti Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan ( Kemendikbud)

Sonora.ID - Lembaga pendidikan diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi setiap warga yang ada di dalamnya, dengan tidak adanya kekerasan dalam bentuk apapun.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang hingga saat ini terus berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi siswi di sekolah.

Salah satu caranya adalah dengan menerapkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan bagi Jenjang PAUD, Dasar, dan Menengah.

Baca Juga: FKA Twigs Laporkan Mantan Kekasihnya, Shia LaBeouf Karena Kekerasan Seksual

Tak berhenti di situ saja, saat ini pihaknya pun tengah merancang peraturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari permasalahan dan adanya aduan dari siswa, guru, dan masyarakat.

“Rancangan peraturan dan mekanisme ini dibuat dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tepat dan sesuai harapan,” ujar Nadiem seperti dikutip dari laman resmi Kemedikbud.

Baca Juga: Angka Kekerasan Seksual dan Asusila Tinggi, Pemerintah Bangladesh Setujui Hukuman Mati Bagi Pemerkosa

Meski menjadi langkah yang penting, namun upaya ini hanya satu ombak kecil di tengah upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan, termasuk dalam lingkungan pendidikan.

Nadiem menekankan bahwa lingkungan belajar yang kondusif dan suportif bagi perempuan, dimulai dari rumah, sekolah, perguruan tinggi, hingga kerja, akan mendorong munculnya banyak perempuan sebagai pemimpin masa depan.

Baca Juga: BDSM Itu Berbeda Dengan Tindak Kekerasan Seksual, Simak Perbedaannya!

Hari Perempuan Internasional, pada 8 Maret 2021 kemarin, menjadi pengingat untuk sama-sama berjuang demi kesetaraan gender.

“Mari terus pertahankan semangat hari perempuan yang telah hidup lebih dari setengah abad ini, untuk Indonesia setara bersama,” sambung Nadiem.

Pasalnya, Nadiem memaparkan bahwa hingga kini masih ada tiga dosa besar dalam dunia pendidikan, yaitu intoleransi, kekerasan seksual, dan bullying.

Ketiga dosa besar tersebut pastinya memberikan dampak dan pengaruh untuk warga lingkungan pendidikan menggapai cita-cita.

Baca Juga: Mendikbud Resmi Meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Mendikbud Lindungi Siswi dan Mahasiswi dari Kekerasan Seksual’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm