"SPT Tahunan itu adalah sarana pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) yang dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak, dan batas waktu pelaporan adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yakni di tanggal 31 Maret," ungkap Asprilantomiardiwidodo menjelaskan soal SPT Tahunan.
SPT Tahunan itu disebutkan Asprilantomiardiwidodo harus disampaikan dengan benar perhitungannya dan juga berdasarkan dengan keadaan sebenarnya.
"Pelaporan SPT ini sekarang bisa dilakukan menggunakan e-filling tidak seperti dulu yang harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," jelasnya.
Untuk melihat tayangan ulang Bincang Pajak ini, Smart Listener bisa melihatnya lagi Youtube Channel Smart FM Pekanbaru.
Baca Juga: DJP Riau Sambangi Pendengar Radio Smart FM untuk Lapor SPT Hari ini