Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan aparat penegak hukum Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat melaksanakan kegiatan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).
Dimana kegiatan ini, bertujuan sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar.
Dalam kegiatan penertiban sidak prokes kali ini dilaksanakan di wilayah Jalan Diponegoro Denpasar tepatnya di depan Krisna , Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Baca Juga: Sosialisasikan Prokes, Satgas Desa Bagikan 500 masker Gratis Ke Pengguna Jalan
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan, dan PPKM skala mikro ini juga telah diperpanjang hingga 22 Maret 2021 mendatang.
Selain itu, Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa dalam penertiban ini, pihaknya menyasar kepada masyarakat yang belum mentaati prokes dan melintas di wilayah jalan tersebut.
"Selama penertiban kami telah menjaring sebanyak 28 orang pelanggar prokes. Dimana para pelanggar ini langsung kami beri pembinaan bagi yang menggunakan masker dengan tidak benar, dan kami lakukan denda administrasi kepada pelanggar yang tidak menggunakan dan membawa masker, "terang Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum ini, Dewa Sayoga mengaku bahwa pihaknua juga melakukan rapid tes langsung kepada 5 orang pelanggar, dan hasilnya negatif.
Pihaknua juga menegaskan bahwa kegiatan ini, akan terus dan rutin digelar dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer.
Dewa Sayoga mengingatkan dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya penyebaran covid 19 dapat ditekan dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali.
Baca Juga: Hingga Kini Masih Ada Masyarakat yang Melanggar, Terjaring 11 Pelanggar Prokes