Banjarmasin, Sonora.ID - Dalam rangka mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat dimalam libur nasional Isra Mi'raj, (11/03), jajaran Polresta Banjarmasin menggelar giat pengawasan ke beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu (10/03) malam.
Giat difokuskan ke tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, guna memutus mata rantai penularan CoVID-19. Sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016.
Sekitar pukul 20.00 Wita, aparat yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan menggelar apel gabungan di halaman Mapolresta Banjarmasin, yang dipimpin oleh Wakapolres, AKBP Sabana Atmojo.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Seluruh THM di Banjarmasin Diwajibkan Tutup
Selanjutnya, aparat bergerak menuju titik lokasi yang telah diincar. Pertama Grand Karaoke.
Namun sesampainya di lokasi aparat tak berhenti, karena melihat tempatnya tutup dan suasananya sepi.
Sasaran berikutnya, aparat menyambangi nasa karaoke. Setelah melihat kedalam aparat menyimpulkan bahwa tempat hiburan itu juga tutup, karena lampu-lampunya mati.
Baca Juga: Pekerja Tempat HIburan Malam Tentang PSBB, Annisa Bahar: Agar Teman-teman Saya Bisa Bekerja Kembali
Setelah itu, aparat dengan berjalan kaki menuju Beluga Cafe yang lokasinya berdekatan. Tidak masuk, aparat hanya memantau dari luar dan menyimpulkan tempat itu tutup. Didukung dengan informasi dari security setempat.
Beralih ke lokasi lain, aparat pun menuju Armani Executive Club, yang berlokasi di Jl. Skip Lama. Nasibnya sama, lokasi ini disimpulkan juga tutup. Didukung dengan suasana yang sepi dan lampu yang mati, serta informasi dari security setempat.
"Kita apresiasi. Karena kamis, (11/03) hari libur keagamaan sesuai Perda yang ada kemudian juga masa pandemi CoVID-19 kita himbau kepada tempat-tempat usaha untuk tutup," ucap Sabana, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Ia mengklaim, pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan lebih ditingkatkan lagi. Alasannya, dalam beberapa waktu terakhir angka kasus CoVID-19 menunjukan peningkatan.
Baca Juga: Wartawan Takut Jarum Suntik, PWI Kalsel Datangkan Hypnotherapist
"Perlu kerja sama untuk memutus mata rantai penularan virus ini. Kita tidak mematikan usaha mereka. Cafe silahkan buka sampai jam 10 malam. Namun bagi mereka yang buka mulai sore, kita minta di atas jam itu take away saja," pungkasnya.
Melihat kepatuhan pelaku usaha, dirinya berasumsi tinggal memberikan edukasi kepada masyarakat yang berkunjung agar tidak bergerombol. Alias harus memperhatikan jarak antara sesama.
"Tentunya terus gelorakan 3M. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tuntasnya.
Baca Juga: Buka di Tengah Pandemi, Bioskop di Makassar Sepi Pengunjung
Sekedar diketahui, selain THM, aparat juga mengunjungi salah satu cafe di Jl. Kaca Piring, Kertak Baru Ilir untuk memberitahu pengelola agar tutup pada pukul 10 malam.
Sebuah angkringan di Jl. Cempaka Besar juga tak luput dari sasaran petugas. Disini aparat juga meminta agar bisa tutup pukul 10 malam atau memberikan layanan take away.
Baca Juga: Pekerja Tempat HIburan Malam Tentang PSBB, Annisa Bahar: Agar Teman-teman Saya Bisa Bekerja Kembali