Pelaku juga diwajibkan menanam pohon pengganti sesuai yang dipotong.
"Ada sanksi yang tegas diatur dalam perwali apakah sanksi itu izin usahanya akan dicabut atau yang bersangkutan mengganti, semacam denda terhadap pohon yang ditebang tersebut, harus direboisasi istilahnya di ganti itu pohon ini," jelasnya.
Iman menegaskan menebang pohon termasuk merusak ekosistem lingkungan. Sebab pohon berfungsi sebagai paru-paru kota.
Baca Juga: Banjir Mulai Surut, 70 Warga Makassar Memilih Bertahan di Pengungsian
"Ini kan supaya orang paham, bahwa tidak seenaknya itu menebang pohon. Ada aturan, ruang RTH kita akan ruang terbuka hijau kita kan sangat terbatas, jangan pikiri itu hanya pohon,"
"Ini juga menyangkut kelangsungan masa depan anak cucu kita. Kalau semuanya berpikir sesaat seperti itu ya bagaimana caranya kita menata ini lingkungan hidup yang sehat, karena pohon itu jasanya luar biasa. Berapa oksigen yang dikeluarkan," tutupnya.
Baca Juga: Kinerja Lamban, Wali Kota Makassar 'Istirahatkan' Kepala BPBD dan Dinsos