Orang nomor satu di Indonesia tersebut bahkan menginggung soal peraturan yang telah di tetapkan secara resmi pada Undang-Undang Dasar Negara perihal masa jabatan presiden di Indonesia.
Dirinya bahkan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi apa yang tercantum dalam undang-undang demi kebaikan seluruh bangsa.
"Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama," ujarnya
Untuk diketahui, Wacana jabatan tiga periode presiden pertama kali muncul dari sosok pendiri Partai Ummat, Amien Rais.
Amien menuduh bahwa saat ini Jokowi tengah berusaha mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Amien mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan jokowi adalah mendorong MPR untuk menyetujui amandemen satu atau dua pasal dalam UUD 1945 mengenai masa jabatan.
"Kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap mantan Ketua MPR RI ini lewat akun Youtube Amien Rais Official, Sabtu malam, 13 Maret 2021.
Baca Juga: Pengamat Politik: Saya Deklarator Jokowi-Prabowo Tahun 2024, karena...