Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pendapatan sebesar Rp 54 juta dalam setahun atau Rp 4,5 juta per bulan sebagai batas penghasilan tidak kena pajak.
Sudah punya NPWP
Lanjut Noor, seseorang yang memiliki pendapatan di bawah PTKP namun memiliki NPWP, mereka tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan, tetapi tetap diminta membuat SPT tahunan.
"Iya tetap lapor ya," tuturnya.
Selain itu mereka bisa menghubungi kantor pajak dan meminta agar NPWP-nya dinonaktifkan.
Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi untuk yang Tidak Melaporkan SPT Tahunan
"Hubungi kantor pajak dan minta agar dinonaktifkan, jadi tidak perlu lapor SPT. Nanti kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP bisa diaktifkan lagi dan lapor SPT lagi," ujarnya.
Terkait batas akhir lapor SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sehingga untuk tahun pajak 2020, paling lambat tanggal 31 Maret 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?"