Berapa Batas Penghasilan yang Tidak Kena Pajak dan Tak Perlu Lapor SPT?

17 Maret 2021 14:20 WIB
ilustrasi lapor SPT
ilustrasi lapor SPT ( Kompas.com)

Sonora.ID – Batas tanggal akhir pelaporan SPT Tahunan 2020 orang pribadi adalah pada 31 Maret 2021. Apabila SPT tidak dilaporkan sesuai dengan masa jatuh tempo, akan ada sanksi denda.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan apabila seseorang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

Para pekerja yang penghasilannya di bawah batas yang ditetapkan itu juga tidak perlu untuk melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Terakhir 31 Maret 2021

"Karena artinya tidak memenuhi syarat objektif Pajak Penghasilan," katanya pada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Lantas, berapa penghasilan yang tidak dikenai pajak dan tak wajib lapor SPT tahunan?

Penghasilan tak kena pajak

Noor menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp 54 juta;
  2. Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4,5 juta;
  3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 54 juta;
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4,5 juta, maksimal tiga orang setiap keluarga.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pendapatan sebesar Rp 54 juta dalam setahun atau Rp 4,5 juta per bulan sebagai batas penghasilan tidak kena pajak.

Sudah punya NPWP

Lanjut Noor, seseorang yang memiliki pendapatan di bawah PTKP namun memiliki NPWP, mereka tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan, tetapi tetap diminta membuat SPT tahunan.

"Iya tetap lapor ya," tuturnya.

Selain itu mereka bisa menghubungi kantor pajak dan meminta agar NPWP-nya dinonaktifkan.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi untuk yang Tidak Melaporkan SPT Tahunan

"Hubungi kantor pajak dan minta agar dinonaktifkan, jadi tidak perlu lapor SPT. Nanti kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP bisa diaktifkan lagi dan lapor SPT lagi," ujarnya.

Terkait batas akhir lapor SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sehingga untuk tahun pajak 2020, paling lambat tanggal 31 Maret 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm