Sejak awal dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menggunakan lahan yang telah dimiliki oleh Pemprov, BUMD, maupun BUMN. Dengan demikian, harga pokok hunian bisa lebih murah.
"Sehingga harga pokoknya bisa lebih murah dan harus ada keberpihakan dan insentif untuk kalangan MBR," kata Ali.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko sebelumnya mengatakan, kenaikan batas atas sudah tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Kepgub Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Sarjoko juga menyebutkan jika masyarakat berpenghasilan hingga 14,8 juta merupakan pekerja yang membutuhkan hunian ibu kota.
"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," ujar dia.
Sarjoko menambahkan, kenaikan batas atas penghasilan bagi calon pembeli itu juga didasarkan pada perhitungan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tepatnya pada lampiran II.
Perhitungan itu juga disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga, terutama harga tanah di Jakarta. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak, melainkan rumah susun tower.