Sonora.ID -Rusun DP Rp 0 masih terus menjadi perbincangan hangat. Hal ini semenjak berubahnya batas warga berpenghasilan dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghada mengatakan jika masyarakat dengan gaji Rp 14,8 juta diperkirakan tak tertarik mengambil hunian dengan DP Rp 0.
Pasalnya, pihaknya mengatakan jika program yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut membuat masyarakat yang memiliki gaji Rp 14,8 juta memiliki beragam pilihan hunian.
Baca Juga: 5 Fakta Vaksin AstraZeneca yang Tengah Dikaji Ulang BPOM
Selain itu, alasan lainnya masyarakat enggan memilih hunian itu lantaran awalnya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Karena kalau batasan Rp 14,8 juta tentunya banyak pilihan bagi mereka dan mungkin sebagian besar tidak tertarik hunian DP 0," ucap Ali melansir dari kompas.com.
Alasan lainnya masyarakat disebut tak tertarik mengambil hunian dengan DP Rp 0 lantaran masyarakat dalam kelompok itu juga diperkirakan tidak tertarik untuk mengambilnya sebagai investasi karena awalnya memang diperuntukkan bagi kalangan MBR.
“Hunian DP 0 sepertinya untuk end user, jadi tidak digunakan untuk investasi," tambah Ali.
Pihaknya beranggapan jika kebiajakan tersebut, justru menunjukkan kebingungan Pemrov DKI Jakarta dalam menentukan sasaran penerima program. Ali mengatakan, program penyediaan rumah bagi MBR di Jakarta hampir tidak ada.
"Harga tanah yang mahal tidak bisa membuat hunian yang terjangkau seperti yang dulu direncanakan," ujar Ali.
Baca Juga: Beda Nasib, Tunggal Putri Turki Tetap Bertanding Meski Satu Pesawat dengan Tim Indonesia
Sejak awal dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menggunakan lahan yang telah dimiliki oleh Pemprov, BUMD, maupun BUMN. Dengan demikian, harga pokok hunian bisa lebih murah.
"Sehingga harga pokoknya bisa lebih murah dan harus ada keberpihakan dan insentif untuk kalangan MBR," kata Ali.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko sebelumnya mengatakan, kenaikan batas atas sudah tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Kepgub Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Sarjoko juga menyebutkan jika masyarakat berpenghasilan hingga 14,8 juta merupakan pekerja yang membutuhkan hunian ibu kota.
"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," ujar dia.
Sarjoko menambahkan, kenaikan batas atas penghasilan bagi calon pembeli itu juga didasarkan pada perhitungan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tepatnya pada lampiran II.
Perhitungan itu juga disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga, terutama harga tanah di Jakarta. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak, melainkan rumah susun tower.