Sebelumnya, Badan Pengawan Obat dan Makanan BPOM ikut menunda penggunaan vaksin AstraZeneca selama hasil investigasi kasus pembekuan darah belum terungkap.
Namun, BPOM tetap memastikan batch vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia berbeda dengan batch yang diduga memicu pembekuan darah pasca divaksin.
"Walaupun vaksin COVID-19 AstraZeneca telah mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari WHO untuk vaksinasi COVID-19, Badan POM tetap melakukan pengkajian lengkap aspek khasiat dan keamanan bersama Komite Nasional Penilai Obat (KOMNAS PO) serta melakukan kajian aspek mutu yang komprehensif," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Rabu (17/3/2021).