Sonora.ID - Setelah ramai diperbincangkan karena keluhan pembekuan darah, kini vaksin AstraZeneca kembali menjadi sorotan karena mengandung babi.
Menanggapi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan vaksin AstraZeneca tetap diperbolehkan sekalipun komisi fatwa MUI menyatakan vaksin ini haram karena mengandung babi.
“Hukumnya haram, vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, tetapi bisa digunakan karena kondisi darurat pandemi Covid-19,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: BPOM Anjurkan RI Tak Pakai Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
Keputusan tersebut ditetapkan setelah adanya pertimbangan lain yang membuat vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan, seperti ketersediaan stok vaksin serta angka kematian pasien Covid-19 tinggi.
Meskipun demikian, izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.
Lebih lanjut ia juga mengatakan kebijakan serupa pernah diterapkan MUI saat memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis.
Sebelumnya, Badan Pengawan Obat dan Makanan BPOM ikut menunda penggunaan vaksin AstraZeneca selama hasil investigasi kasus pembekuan darah belum terungkap.
Namun, BPOM tetap memastikan batch vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia berbeda dengan batch yang diduga memicu pembekuan darah pasca divaksin.
"Walaupun vaksin COVID-19 AstraZeneca telah mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari WHO untuk vaksinasi COVID-19, Badan POM tetap melakukan pengkajian lengkap aspek khasiat dan keamanan bersama Komite Nasional Penilai Obat (KOMNAS PO) serta melakukan kajian aspek mutu yang komprehensif," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Rabu (17/3/2021).