Siswanta menjelaskan, mereka yang diistirahatkan itu masih menjabat sehingga yang akan mengisi posisi mereka nantinya berstatus Pelaksana Harian (Plh).
“Diberhentikan sementara artinya yang muncul Plh bukan Plt. Karena yang diberhentikan masih menjabat di situ, tetapi untuk sementara masih berproses atau diperiksa,” terangnya.
Meski begitu, ia juga belum bisa memastikan kapan penunjukan Plh itu akan dilakukan. Kata dia, semua bergantung dari keputusan wali kota.
“Nanti dilihat hasil pemeriksaan itu baru kita bicarakan. Karena belum ada petunjuk dari pimpinan, itu hak prerogatif dari pimpinan,” tutupnya.
Baca Juga: Terancam Kehilangan Aset Rp 1,06 Triliun, Pemkot Makassar Ajukan Kasasi