Makassar, Sonora.ID - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.
Hasilnya menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi terhadap kepala Dinas Sosial Mukhtar Tahir dan BPBD M Rusli.
Diketahui, keduanya telah dibebastugaskan dari jabatannya seiring dinilai lamban menangani banjir beberapa waktu yang lalu.
Danny mengatakan mengatakan belum bisa mengambil langkah tersebut. Pihaknya saat ini menunggu kajian kasus yang dilakukan oleh instansi pengawas pemerintahan daerah.
Baca Juga: Ini Penjelasan Inspektorat Soal Pemeriksaan Kepala Dinsos dan BPBD Makassar
"Kita tunggu hasil pemeriksaan, nanti saya coba tanya lagi. Karena itu memang ranah mereka dalam melakukan pemeriksaan," kata Danny saat ditemui di kediaman pribadinya, jumat (19/3/2021).
Dia berjanji jika hasil temuan sudah keluar, pihaknya langsung melakukan tindaklanjut untuk penjatuhan sanksi.
“Ini sementara dikaji dulu,” tambahnya.
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Siswanta Attas memberi penjelasan saat dikonfirmasi secara terpisah.
Dia menegaskan keduanya masih menjabat dan tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kota Makassar.
“Pak Wali (Danny Pomanto), sudah instruksikan ke kami selaku Plt BKPSDM, tetapi itu kami teruskan ke Inspektorat, nanti kabar dari Inspektorat, baru kami tindak lanjuti. Jadi kami belum bisa bicara apa-apa,” ujarnya belum lama ini.
Baca Juga: Belum Sepenuhnya Terima Bantuan Sembako, Kepala Dinsos Kota Makassar: Warga Bersabarlah
Siswanta menjelaskan, mereka yang diistirahatkan itu masih menjabat sehingga yang akan mengisi posisi mereka nantinya berstatus Pelaksana Harian (Plh).
“Diberhentikan sementara artinya yang muncul Plh bukan Plt. Karena yang diberhentikan masih menjabat di situ, tetapi untuk sementara masih berproses atau diperiksa,” terangnya.
Meski begitu, ia juga belum bisa memastikan kapan penunjukan Plh itu akan dilakukan. Kata dia, semua bergantung dari keputusan wali kota.
“Nanti dilihat hasil pemeriksaan itu baru kita bicarakan. Karena belum ada petunjuk dari pimpinan, itu hak prerogatif dari pimpinan,” tutupnya.
Baca Juga: Terancam Kehilangan Aset Rp 1,06 Triliun, Pemkot Makassar Ajukan Kasasi