Sengketa Pilgub Kalsel, MK Perintahkan Pemilihan Suara Ulang

20 Maret 2021 08:00 WIB
tangkapan layar hasil putusan MK atas sengketa Pilgub Kalsel
tangkapan layar hasil putusan MK atas sengketa Pilgub Kalsel ( Smart Banjarmasin/Razie)

Selain itu, majelis hakim MK memerintahkan untuk menyelenggarakan PSU di 24 TPS di kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Hakim MK menyebut pelaksanaan PSU maksimal 60 hari sejak palu diketukkan. Mahkamah meminta untuk petugas KPPS dan PPK yang lama dan menggantikan dengan petugas yang baru.

Kendati demikian, Ketua Hakim MK, Anwar Usman, mengatakan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakoni petahana Sahbirin Noor-Muhidin tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga: Tim Pemenangan BirinMu Hargai Keputusan KPU Kalsel

Di antaranya tandon berstiker petahana, bakul sembako bantuan Covid-19 yang berstiker petahana, penyalahgunaan wewenang, dan netralitas ASN.

“Mahkamah tidak menemukan adanya fakta hukum lain bahwa Gubernur petahana yang juga Calon Gubernur nomor urut 1 menyalahgunakan jabatan untuk melakukan kampanye terselubung dalam setiap kunjungan dan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan program bantuan Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Klaim Kemenangan dari Data C1, BirinMu Optimis Menangkan Pilgub Kalsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm