“Harapan kami, waktu 60 hari ke depan jangan ada manuver politik yang bisa memecah belah persatuan,” tuturnya kepada Smart FM Banjarmasin.
Situasi keamanan yang kondusif dan damai juga diharapkannya tercipta dengan tidak adanya oknum yang melempar isu ataupun hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan.
Keputusan MK terkait PSU di tujuh kecamatan di Kalimantan Selatan juga diterimanya dengan lapang dada sebagai bagian dari demokrasi.
Baca Juga: Pilgub Kalsel Berlanjut ke MK, Denny Indrayana Adukan Hal Ini
“Kalau misalnya kalah tidak ada kekecewaan dan menang pun kami tidak kegembiraan berlebihan. Prinsipnya, kami hargai pilihan rakyat, jadi siapapun pemenangnya itulah pilihan rakyat,” jelasnya lagi.
Seperti diketahui, sengketa hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2020 diajukan oleh pasangan calon Gubernur nomor urut 02, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat (H2D) atas rivalnya, pasangan calon Gubernur nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMu0.
Gugatan yang dilayangkan tak hanya terkait PSU di sejumlah wilayah yang dinilai tidak valid, namun juga terkait penyalahgunaan kewenangan pasangan calon nomor urut 01 yang juga petahana dengan menggunakan jabatannya sebagai gubernur untuk berkampanye.
Kendati demikian, hanya gugatan dan permohonan untuk PSU yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi karena gugatan lain dinilai tidak terbukti sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Klaim Kemenangan dari Data C1, BirinMu Optimis Menangkan Pilgub Kalsel